Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 01 Desember 2022 | 08:33 WIB
Sejumlah elemen buruh saat sedang demo di depan kantor Disnaker Kota Bekasi untuk menuntut kenaikan UMK 2023, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Danan Arya)

Ika juga menyebut kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 7,09 persen atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.

Diketahui bahwa UMK kota Bekasi tahun 2022 4.816.921 jika diakumulasikan dengan kenaikan sebesar 7,09 jadi untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 5.158.248.

"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.

Kendati demikian, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar Rp.3.027.160

Load More