Galih Prasetyo
Senin, 28 November 2022 | 19:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Shutterstock)

"Saat ini sudah tiga orang," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Ivan Adhitira, Kamis (17/11/2022) lalu.

Ivan Adhitira menjelaskan menurut kesaksian korban, oknum guru itu melakukan tindakan keji di tahun ini.

Dirinya mengungkap dalam melancarakan aksi kejinya, pelaku memberikan iming-iming kepada korban.

"Biasa membujuk korban kemudian memegang daerah sensitif korban dan mungkin memberi imbalan," kata Ivan.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bekasi Yanti Mariawati tak menampik bahwa pelaku tak memenuhi standar sebagai guru TKK karena hanya lulusan SMA.

"Iya lulusan SMA, tapi dia diperdayakan jadi guru oleh kepala sekolah, karena memang di sekolah itu kekurangan guru," ucap Yanti Saat kepada SuaraBekaci.id, Senin (21/11/2022) lalu.

Yanti mengungkap, hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan, akan tetapi dengan kondisi kekurangan guru, kepala sekolah harus tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

"Sebenarnya emang tidak diperbolehkan, tapi kita kan sekarang banyak kekurangan guru ya, jangan sampai tidak mendapatkan hak anak artinya kan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) itu," jelas Yanti.

Kontributor : Danan Arya

Baca Juga: Kasus Perundungan dan Pelecehan Anak di Tasikmalaya Meningkat, Ada 48 Kasus dari Januari-Juli 2022

Load More