Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 18 November 2022 | 19:57 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. ANTARA

"Tapi sebaliknya kalau ternyata biaya bantuan dari Pemprov itu tidak cukup untuk operasional sekolah maka larangan dari Pak Ridwan Kamil tidak relevan. Membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian bagi sekolah dan orang tua yang akan memberikan sumbangan," sambung Dan Satriana.

Untuk itu, Ombudsman sudah memberikan saran agar Pemprov Jabar membuat peraturan menyeluruh tentang penyelenggaraan pendanaan pendidikan di sekolah.

"Sekolah harus mencantumkan mekanisme, jumlah dan peruntukan biaya yang mereka peroleh dari pemerintah dan sumbangan masyarakat sehingga tidak tumpang tindih dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada masarakat. Jadi itu yang harus dilakukan Ridwan Kamils kepada masyarakat," imbuh Dan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Dukung Akademik dan Karier yang Lebih Baik, Ini 5 Keunggulan International Journal Labs

Load More