SuaraBekaci.id - Tenaga kesehatan atau nakes tak lepas dari risiko kecelakaan kerja. Salah satunya adalah tersayat atau tertusuk oleh jarum.
Tertusuk benda tajam nonsteril tentu berbahaya bagi para nakes. Mereka brpotensi terpapar penyakit menular yang diderita oleh pasien.
Untuk itu, Dokter Spesialis Okupasi Astri Mulyantini Monik mengingatkan nakes untuk menghindari risiko penyakit akibat kerja (PAK) karena needle stick sharp injury melalui konsep CLBK atau Cuci, Lapor, Berkunjung dan Kenali.
“Cuci luka yang tersayat atau tertusuk dengan air mengalir atau larutan saline,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/11/2022).
Setelah mencuci luka, korban dapat melaporkan kepada supervisor di ruangan untuk kemudian berkunjung ke layanan kesehatan IGD atau poli. Sera mengenali kasusnya agar serta pemberian rekomendasi oleh tim PAK.
Astri menyampaikan bahwa ketika nakes mengalami kecelakaan kerja, maka nakes dan tim PAK harus mengetahui sumber pajanan dari luka. Sumber pajanan bisa berasal dari benda tajam non steril, benda tajam infeksius dan benda infeksius tapi tidak diketahui status infeksiusnya.
Jika tertusuk akibat benda tajam non steril, tatalaksananya hanya sebatas perawatan, pelaporan, pengklaiman biaya dan tidak perlu dilakukan rekomendasi berupa pemeriksaan lebih lanjut. Namun, jika kecelakaan kerja terjadi akibat benda tajam infeksius, maka korban harus melihat riwayat Hepatitis B, Hepatitis D dan HIV dari sumber pajanannya yang dalam hal ini adalah pasien.
“Kalau kita berhenti pada pelaporan saja dan tidak dilakukan surveilance, itu kemungkinan ke depannya akan ada risiko terjangkit HIV, Hepatitis B, Hepatitis D. Jadi penting sekali diketahui sumber pajanan dan tata laksana lanjutan,” ucap dia.
Ia juga mengingatkan akan pentingnya kehadiran Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) yang terdiri dari dokter okupasi, petugas PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) dan unit pelayanan seperti IGD dan Poli serta pelayanan untuk vaksinasi. Komite tersebut nantinya akan melakukan indentifikasi, rekomendasi, surveilance hingga pelaporan jika terjadi dugaan penyakit akibat kerja.
“Misalnya terjadi satu kasus tertusuk benda tajam 2 tahun yang lalu dan kemudian menderita Hepatitis B. Nah, kita bisa duga ini akibat kecelakaan kerja sehingga kita bisa melakukan dan menetapkan 7 langkah diagnosis okupasi,” jelasnya.
Selain itu, pelaporan kecelakaan akibat kerja juga diperlakukan untuk mempermudah klaim biaya pengobatan. Oleh karena itu ia mengimbau nakes melindungi diri dari risiko penyakit akibat kerja dengan membekali diri dengan vaksin Hepatitis serta memiliki kesadaran tinggi untuk menilai jika memiliki risiko penyakit akibat kerja.
“Jika belum tervaksinasi hepatitis atau tidak lengkap, penangannya beda. Jika tidak lengkap atau belum pernah vaksin, itu akan diberi immunoglobulin yang harganya sudah belasan juta. Ketika sudah terlindung dengan vaksinasi Hepatitis, itu tata laksananya lebih mudah dan lebih aman,” ucap dia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan
-
Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci
-
The Trauma Code: Heroes on Call, Drama Medis yang Sat-set dan Bikin Tegang
-
BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas
-
Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput