Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 03 November 2022 | 19:38 WIB
Siaran RCTI Ilegal, Warga Bekasi Pengguna STB: Terpaksa Beli Kuota untuk Streaming Ikatan Cinta
Salah satu tv milik warga Bekasi yang belum menggunakan alat STB pasca migrasi tv analog ke digital (Suara.com/Danan Arya)

"Kalau siang banyak yang ilang, kalau malam tuh baru lancar," ucap Zainal.

Zainal mengatakan bahwa dirinya sudah satu bulan menggunakan perangkat STB di televisinya. Selama satu bulan itu tidak ada masalah.

Akan tetapi saat migrasi tv analog ke digital ini, kendala mulai ia rasakan. "Udah, satu bulan yang lalu pakai STB" ungkapnya.

Dirinya menduga bahwa tayangnya yang tidak normal di siang hari, karena alasan signal yang buruk.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Izin Siar Stasiun TV Bandel: RCTI, GlobalTV, MNCTV, ANTV, TVOne dan Cahaya TV

"Mungkin kalau di perbaiki, ya perbaiki signal," tutup Zainal.

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mencabut Izin Siaran Radio (IZR) untuk RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV pasca migrasi tv analog ke tv digital.

"Dan semua telah berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud seperti rilis yang diterima Suara.com

"Perlu saya sampaikan, bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiarkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini,"

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One

Kontributor : Danan Arya

Load More