SuaraBekaci.id - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak pihak Kejaksaan Negeri Serang, atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra menyebutkan, bahwa keputusan yang diambil Kejari Serang sudah tepat.
"Kami mendapat konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Serang bahwa permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak," ujar Yafet Rissy di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (30/10/2022).
Terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet Rissy mewakili Dito Mahendra menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri Serang.
Baca Juga: Loly Bela Nikita Mirzani Mati-matian, Netizen: Emaknya Ngejelekin Orang Dia Bangga
"Langkah jaksa penuntut umum dalam hal ini sudah tepat," tutur Yafet Rissy.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Yafet Rissy, Dito Mahendra mendukung penuh penahanan Nikita Mirzani atas laporannya.
"Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi," kata Yafet Rissy.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Terungkap, Nikita Mirzani Mulai Berseteru saat Besuk di Kantor Polisi Ada Mantan Suami Nindy Ayunda
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.
Berita Terkait
-
Bebas Minta Apa Saja! Nikita Mirzani Perintahkan Pengacara Penuhi Keinginan Lolly
-
Selalu Bersama Tiap Waktu, Kakak Yakin Vadel Badjideh Tak Pernah Berhubungan Layaknya Suami Istri dengan LM
-
Lepas dari Vadel Badjideh, Adab Lolly Perkenalkan Pacar Baru ke Keluarga Disorot
-
Bertemu Adik-adiknya Lagi, Etika Lolly Tuai Pujian: Zaman Sekarang Masih Ada yang Begini
-
Ibunda Vadel Badjideh Drop, Batal Jenguk Anak di Tahanan Polres Jaksel
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah
-
Fasilitas Stadion Patriot Rusak Pasca Ricuh Persija vs Persib, Siapa Mau Tanggung Jawab?
-
Airlangga Hartarto: Pemerintah Targetkan 20 UMKM Naik Kelas Tiap Tahun