Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:29 WIB
Lima pelaku spesialis kasus curanmor dihadirkan berikut barang bukti kejahatan saat ungkap kasus di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata Gidion. [ANTARA]

Load More