Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:19 WIB
ILUSTRASI - Deretan obat sirup anak dipajang di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Masyarakat diminta untuk memperhatikan beberapa hal sebelum mengkonsumsi obat. Salah satunya adalah memperhatikan efek samping obat sebelum dikonsumsi.

Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes DKI Hari Sulistiyono mengatakan, memperhatikan efek samping obat perlu dilakukan sebelum mengkonsumsi obat baik yang bisa dibeli bebas di toko obat berizin maupun sesuai resep dokter.

"Indikasi efek samping semua ada di kemasan obat," alam diskusi terkait konsumsi obat aman di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Menurut dia, ada beberapa tips yang diperhatikan sebelum mengonsumsi obat termasuk di antaranya soal efek samping.

Baca Juga: Obat Sirup Dilarang, IDI Bontang Beberkan Alasan dan Kasih Alternatif

Adapun perhatian pertama, kata dia, di antaranya terkait komposisi atau kandungan obat.

Selanjutnya, indikasi atau khasiat obat, dosis dan cara pakai.

"Dosis itu aturan pakai, kalau cara pakai itu, apakah diminum, lewat dubur (suppositoria) atau ada juga ditempel," imbuhnya.

Komponen penting yang diperhatikan adalah efek samping misalnya menyebabkan kantuk dan kontra indikasi yakni tidak bisa dikonsumsi oleh orang dengan kondisi tertentu misalnya ibu hamil.

"Kemudian tanggal kadaluarsa. MGF itu tanggal produksi, kalau EXP itu tanggal kadaluarsa," ucapnya.

Baca Juga: Klaim Belum Terima Edaran soal Larangan Jual Obat Sirop, Pedagang Obat Sindir BPOM: Lucu Aja, Sekarang Malah Diteliti

Adapun efek samping muncul tergantung kondisi tubuh masing-masing orang.

Namun, apabila minum obat tiga kali sehari sesuai anjuran tim medis, kata dia, efek samping yang muncul masih dalam batas normal dan tidak berbahaya.

"Memang kalau terjadi efek perlu dilaporkan ke tenaga kesehatan dokter/apoteker," imbuhnya.

Sementara itu, terkait dihentikannya konsumsi obat dalam bentuk sediaan sirop untuk sementara terkait gangguan ginjal akut, ia mendorong masyarakat mengonsumsi obat dalam bentuk tablet.

Apabila diberikan kepada bayi, maka tablet tersebut digerus terlebih dahulu sehingga memudahkan dikonsumsi.

Baik obat sirop dan tablet, kata dia, memiliki khasiat yang sama apabila memiliki kandungan yang sama.

Namun, sirop lebih cepat larut dalam tubuh karena memiliki zat tambahan hingga zat pemanis yang memudahkan larut.

Zat tambahan itulah, kata dia, yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Kementerian Kesehatan, BPOM hingga Puslabfor dan instansi terkait lainnya terkait gangguan ginjal akut yang menimpa sebagian besar anak-anak berusia di bawah enam tahun.

"Saat ini untuk sementara penggunaan sirop dialihkan menggunakan tablet karena tablet dinyatakan relatif aman karena tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol," ucapnya. [Antara]

Load More