Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:54 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Kamis (20/10/2022). [Foto: Polres Garut]

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun atau bisa hukuman mati.

Load More