SuaraBekaci.id - Terdakwa Ferdy Sambo hari ini Senin (17/10/2022) jalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agenda hari ini ialah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum kepada Ferdy Sambo.
Ada empat jaksa yang membacakan surat dakwaan kepada Ferdy Sambo, yakni Donny M. Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar serta Sugeng Hariadi.
Nama jaksa Sugeng Hariadi jadi sorotan saat ia dengan berapi-api membacakan detik-detik saat Ferdy Sambo merampas nyawa Brigadir J.
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.
"Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata jaksa Sugeng Hariadi.
Saat jaksa Sugeng Hariadi membacakan detik-detik Brigadir J tewas dieksekusi nada suara yang dikeluarkan terdengar berapi-api. Sementara Sambo yang duduk di kursi terdakwa terekam kamera mengepalkan tangan.
Profil Jaksa Sugeng Hariadi
Sosok jaksa Sugeng Hariadi merupakan salah satu jaksa dari Kejaksaan Agung yang kerap tangani kasus besar yang menyita perhatian publik.
Sugeng seperti dikutip dari kejati-jabar.go.id merupakan Asintel Kejati Jabar. Jaksa Sugeng juga menjadi JPU saat kasus predator seksual Herry Wirawan dengan korban 13 orang santri.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.
Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan
Sebelum menjadi Asintel Kejati Jabar, jaksa Sugeng pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut pada 2020.
Setahun kemudian, jaksa Sugeng baru dilantik menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain itu, jaksa Sugeng pada 2015 juga pernah emban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo
-
Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim
-
Kronologi Detik-detik Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!
-
Ajudan Ini Sempat Todongkan Senjata ke Arah Ferdy Sambo, JPU Sebut Pura-pura Layangkan Sikut
-
Pakai Batik dengan Rambut Klimis, Gaya Ferdy Sambo Disorot Publik: Rapi Kaya Mau Kondangan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar