SuaraBekaci.id - Terdakwa Ferdy Sambo hari ini Senin (17/10/2022) jalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Agenda hari ini ialah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum kepada Ferdy Sambo.
Ada empat jaksa yang membacakan surat dakwaan kepada Ferdy Sambo, yakni Donny M. Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar serta Sugeng Hariadi.
Nama jaksa Sugeng Hariadi jadi sorotan saat ia dengan berapi-api membacakan detik-detik saat Ferdy Sambo merampas nyawa Brigadir J.
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.
"Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata jaksa Sugeng Hariadi.
Saat jaksa Sugeng Hariadi membacakan detik-detik Brigadir J tewas dieksekusi nada suara yang dikeluarkan terdengar berapi-api. Sementara Sambo yang duduk di kursi terdakwa terekam kamera mengepalkan tangan.
Profil Jaksa Sugeng Hariadi
Sosok jaksa Sugeng Hariadi merupakan salah satu jaksa dari Kejaksaan Agung yang kerap tangani kasus besar yang menyita perhatian publik.
Sugeng seperti dikutip dari kejati-jabar.go.id merupakan Asintel Kejati Jabar. Jaksa Sugeng juga menjadi JPU saat kasus predator seksual Herry Wirawan dengan korban 13 orang santri.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, 15 Februari 2022. Vonis itu sontak membuat kecewa banyak kalangan yang berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.
Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan
Sebelum menjadi Asintel Kejati Jabar, jaksa Sugeng pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut pada 2020.
Setahun kemudian, jaksa Sugeng baru dilantik menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain itu, jaksa Sugeng pada 2015 juga pernah emban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo
-
Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim
-
Kronologi Detik-detik Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!
-
Ajudan Ini Sempat Todongkan Senjata ke Arah Ferdy Sambo, JPU Sebut Pura-pura Layangkan Sikut
-
Pakai Batik dengan Rambut Klimis, Gaya Ferdy Sambo Disorot Publik: Rapi Kaya Mau Kondangan
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput