Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:01 WIB
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

SuaraBekaci.id - Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II akan mengagendakan diskusi terbuka dengan MPR untuk untuk membahas isu pelaksanaan pilkada dikembalikan seperti dulu yaitu dipilih melalui DPRD.

"Kami tentu akan mengagendakannya secara resmi, terbuka, agar kemudian diskursus ini tidak menjadi diskursus yang liar. Tetapi dalam konteks diskusi yang substantif terkait dengan konstitusi dan ketatanegaraan," kata Rifqi, Kamis (12/10/2022).

Rifqi mengatakan Komisi II berprinsip pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota harus demokratis sebagaimana amanat konsittusi Pasal 18.

"Karena itu seluruh kajian dari berbagai pihak akan kami dengarkan sebelum kemudian kita mengambil keputusan untuk misalnya mengagendakan perlu atau tidaknya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Rifqi.

Baca Juga: Kawasan Bandara YIA Dilanda Banjir, DPRD Kulon Progo Desak Pemkab Segera Gercep

Rifki memastikan pelaksanaan pilkada tahun 2024 akan dilakukan secara langsung.

"Kami Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menetapkan tahapan terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak secara langsung pada tahun 2024," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak mahasiswa mengkaji efektivitas pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Menurut dia, kajian itu untuk melihat apakah pemilu dan pilkada langsung dapat makin menekan praktik politik uang dan biaya politik tinggi.

"Saya mengajak para mahasiswa magister ilmu hukum yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia terlibat mengkaji sejauhmana efektivitas penerapan pilkada langsung dalam kehidupan demokrasi Pancasila," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan pers.

Baca Juga: Tak Mau Isu Makin Liar, Komisi II DPR Ajak MPR Diskusi Terbuka Soal Pilkada Lewat DPRD

Bambang menjelaskan mekanisme pilkada dan pemilu anggota legislatif berbeda dengan pemilihan presiden yang diamanatkan konstitusi dipilih langsung oleh rakyat. Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Untuk pIlkada, menurut dia, amanat Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Untuk pileg, kata dia, konstitusi mengamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1) bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dipilih melalui pemilihan umum.

"IMMH UI dan juga berbagai kelompok akademisi lainnya bisa mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD ataupun pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu sehingga dapat meminimalisasi terjadinya korupsi, politik uang, dan biaya politik tinggi," ujarnya. [rangkuman laporan Suara.com]

Load More