
SuaraBekaci.id - Jelang Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan akan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Wacana ini pun tuai pro kontrak di kalangan masyarakat.
Terkait hal ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengatakan bahwa wacana tersebut tidak benar. Said pun menegaskan Jokowi bukan orang yang gila kekuasaan.
"Hemat saya, Pak Jokowi tidak serendah itu, beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan, dan itu tidak mungkin terjadi," kata Said mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Menurut Said, Presiden Jokowi tidak perlu menanggapi semua isu yang ada, termasuk wacana menjadi Cawapres Prabowo.
Baca Juga: Presiden Wanti-wanti Warga Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan: Jangan untuk Beli HP!
"Kan tidak perlu setiap ada isu tentang Presiden, Presiden harus menanggapi, Nah, hal-hal yang mustahil ngapain Presiden capek-capek menanggapi hal-hal seperti itu, legacy Pak Presiden pada 2024 itu akan selalu dikenang oleh publik," tambahnya.
"Masa' beliau sudah sedemikian rupa, tiba-tiba beliau ditarik untuk jadi Wapres, ya tidak mungkin dan tidak masuk akal," tambahnya.
Sebelumnya, isu Jokowi menjadi cawapres muncul setelah pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tentang presiden dua periode tidak dilarang untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.
Setelah pernyataan itu menjadi polemik, MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Fajar Laksono bukan pandangan institusi MK.
Baca Juga: 2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Berpeluang Dipulangkan Lagi ke Jokowi Jika DPR Deadlock
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut presiden dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya karena batasan di Pasal 7 dan 8 UUD 1945.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) menyebutkan "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Berita Terkait
-
Fedi Nuril Merasa Aneh Bakal Dijauhi Produser Film Bila Sering Kritik Pemerintah
-
Prabowo Pilih Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Muzani Bongkar Alasannya
-
Mahasiswa Resah Lihat Situasi Ekonomi era Prabowo, Sindir dengan Bagi-bagi Beras ke Rakyat
-
Fedi Nuril dan Istri Dapat Ancaman Imbas Kritik Prabowo: Saya Merasa Harus Bersuara
-
Masih Fokus Konsolidasi Muktamar, PPP No Comment soal Dukungan PAN untuk Prabowo Nyapres 2029
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Jangkau 88% Wilayah Indonesia, 1,2 Juta AgenBRILink Layani Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Dari CS ke Pahlawan UMKM, Kisah Inspiratif Mantri BRI Berdayakan Pengrajin Gerabah di Lombok
-
BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Bukti Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender
-
Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas