SuaraBekaci.id - Tindakan tidak terpuji dari anggota DPRD Depok, Tajudin Tabri kepada sopir truk terus bergulir. Kini, korban si sopir truk yang diinjak Tajudin, Ahmad Misbah (24) melaporkan politisi partai Golkar itu dengan pasal dugaan penganiayaan.
"Iya benar laporannya memang sudah masuk kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Menurut Kombes Zulpan, kedua belah pihak rencananya pada esok, Senin 26 September 2022 akan bertemu di Polres Metro Depok.
Saat disinggung apakah nantinya setelah pertemuan kasus tersebut akan berakhir damai, Kombes Zulpan menyebut bahwa hal itu nanti pihak penyidik yang menentukan.
Baca Juga: Terpopuler: Tajudin Tabri Terancam Dipecat dari Golkar, Mulan Jameela yang Kini Dielukan Emak-emak
"Nanti polisi yang menentukan. Kan ada mekanisme restorative justice," kata Zulpan.
Namun, menurut Zulpan laporan dari Ahmad Misbah akan tetap diproses secara profesional oleh aparat kepolisian. Akan tetapi, jika ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, polisi akan melakukan restorative justice.
"Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Tajudin juga terancam sanksi berat dari partai Golkar karena kasusnya tersebut.
Ketua DPD Parta Golkar Depok, Farabi A Rafiq mengaku sangat menyesalkan aksi dari Tajudin kepada sopir truk tersebut.
Baca Juga: Buntut Aksi Tidak Terpuji, Polisi Pertemukan Sopir Truk dengan Tajudin Tabri
Lebih lanjut kata Farabi, maka DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar.
“Yang mana yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari yang ringan sampai pada pemecatan, tergantung pada hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari dia (Tajudin),” ucap Farabi.
"Sehingga kami tidak membenarkan hal ini, saya meminta yang bersangkutan, HTJ (Haji Tajudin) meminta maaf pada masyarakat dan sopir truk tentang hal ini,” tambahnya.
Ditegaskan oleh Farabi, persoalan si sopir melalukan kesalahan, harusnya sebagai wakil ketua DPRD Depok, Tajudin memprosesnya lewat peraturan hukum dan tidak berperilaku kasar.
“Kami sebagai partai pro rakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat," kata Farabi.
Berita Terkait
-
Anggap Polemik Soal Gas Melon Sudah Selesai, Idrus Marham: Hubungan Golkar-Gerindra Tak Perlu Lagi Dipertanyakan
-
Gas Melon Picu Perang Dingin Gerindra-Golkar? Rocky Gerung Bongkar Potensi Keretakan Kabinet Prabowo
-
Gus Miftah Curhat Raffi Ahmad Tak Lagi Ngaji Dengannya, Netizen: Pilihan Tepat
-
Viral Bocah Tahan Kantuk untuk Salat Tahajud, Orang Tua Banjir Pujian
-
Menteri KKP Berkelakar Soal LPG Saat Ditanya Pagar Laut, Netizen Bandingkan dengan Bu Susi
Tag
Terpopuler
- Sambil Menangis, Ivan Gunawan Ungkap Peran Desy Ratnasari buat Kariernya: Teteh Satu-satunya Artis..
- Diduga Bakal Mangkrak, Kunto Aji Sentil Momen Jokowi Pamer Investor IKN: Pak Kok Saya Gak Diajak..
- Simon Tahamata: Giovanni van Bronckhorst Berminat
- Jumlah Penonton Film Indonesia Remake Korea, A Business Proposal Paling Mengenaskan
- Rumah Japto Digeledah KPK Sita Belasan Mobil dan Duit Miliaran, Begini Respons Pimpinan Pemuda Pancasila
Pilihan
-
Imbas Efisiensi, RRI Berhenti Mengudara Pertama Kali Sejak Agresi Belanda Tahun 1948
-
Lirik "Not Like Us" Kendrick Lamar: Sindiran Pedas dan Kontroversial untuk Drake!
-
Pesan Cermat Buya Yahya Soal Hari Valentine Bagi Muslim: Tidak Ada Hubungannya dengan Agama
-
10 Rekomendasi HP 5G Murah Februari 2025 dengan RAM Jumbo dan Kamera Mantap
-
Distribusi Beras SPHP Dihentikan Jelang Ramadan, Ini Alasannya
Terkini
-
Tragis! Dua Pekerja Pakuwon Mall Bekasi Tewas dari Lantai 8 Saat Bersihkan Kaca
-
Nusron Wahid Ungkap 5 Bangunan di Cluster Setia Mekar yang Digusur Tidak Bersengketa
-
Menteri Agraria Nusron Wahid: Sertifikat Penghuni Cluster Setia Mekar Tetap Sah!
-
Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
-
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996