"Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Modusnya pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur racun yaitu zat sianida, ini berdasarkan hasil lab forensik," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.
Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku dikenal oleh korban sebagai seorang dukun untuk pengobatan hal gaib, termasuk dianggap bisa menggandakan uang. Ketiga pelaku kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. AKP Yanto menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
Pelaku DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Sementara A dan AR alias mengaku ustaz berperan sebagai pelaksana ritual. Pada awal Juni 2022, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS bermaksud ingin menggandakan hartanya. Keduanya lantas dibawa ke pelaku A.
Saat itu tidak dilakukan ritual di tempat A. Pelaku A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur cairan zat racun sianida tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya korban dibawa ke kediaman AR yang mengaku ustaz sekaligus bisa mengobati dan melipatgandakan uang. Minuman beracun itu lalu diberikan kepada para korban oleh pelaku DAS.
Baca Juga: Ini Penegasan dari Timsus Polri Soal 3 Kapolda Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Ada atau Tidak?
Setelah melaksanakan ritual tersebut di rumah AR, air mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi. Kedua korban kesakitan dan keesokan harinya meninggal. Kedua korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022. Namun kemudian dibawa pulang masing-masing keluarga ke Jakarta dan Magelang.
"Rekonstruksi berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana. Kejadiannya 8 Juni 2022 dan dilaporkan pada 23 Juni 2022," kata AKP Yanto.
Sebelum penetapan tersangka terhadap pelaku dan menggelar rekonstruksi, polisi telah melakukan autopsi kepada jenazah kedua korban. Hasilnya, ditemukan sianida di dalam tubuh korban. AKP Yanto menyebut pelaku dan korban saling mengenal. Korban bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 Ayat (1) serta Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana. Ketiganya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Bruk! Rumah Makan Padang di Sukabumi Hancur Diseruduk Honda Brio
Berita Terkait
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
-
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
-
Bencana Mengerikan di Sukabumi, BNPB: 5 Orang Tewas, Ratusan Rumah Rata dengan Tanah
-
Pakai Kemeja Putih Lengan Panjang, Wapres Gibran Tinjau Jembatan Putus Akibat Banjir di Sukabumi
-
Banjir Bandang Melanda Sukabumi, 91 Ribu Jiwa Terdampak
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
-
Lepas Pelatih Kiper demi Timnas Indonesia, Bos Dewa United FC Ucap Pesan Menyentuh
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Antusiasme Go Ahead Eagles Lepas Dean James ke Timnas Indonesia
-
Septian Bagaskara Ungkap Misi Besar di Timnas Indonesia
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
Terkini
-
UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir