SuaraBekaci.id - Pemerintah Qatar jelang perhelatan Piala Dunia 2022 membuat aturan cukup ketat untuk pengunjung bisa masuk ke negara mereka.
Mengutip dari laporan Gulf Business, Kamis 22 September 2022, pemerintah Qatar akan menangguhkan kedatangan melalui perbatasan udara, darat dan laut mulai 1 November 2022 hingga 22 Desember 2022.
Sementara untuk mereka yang memiliki visa kunjungan akan ditangguhkan kedatangannya hingga 23 Desember 2022.
Namun untuk para pendatang yang sudah memiliki kartu Hayya, mereka bisa bebas masuk dan tinggal di Qatar selama perhelatan Piala Dunia 2022.
Pemegang kartu Hayya dapat tinggal di Qatar hingga 23 Januari 2023. Kartu Hayya ialah sejenis identitas diri berupa dokumen pribadi yang diperlukan pengunjung untuk bisa masuk ke Qatar.
Kartu Hayya diadakan oleh pemerintah Qatar sebagai langkah antisipatif untuk menghindari insiden merugikan selama Piala Dunia 2022.
Untuk para penonton Piala Dunia 2022 yang ingin mendapatkan kartu Hayya, tinggal mengakses lewat aplikasi di telepon selular masing.
Yang dibutuhkan saat proses pendaftaran kartu Hayya ialah memberikan nomor tiket pertandingan, detail akomodasi selama pulang dan pergi dari Qatar, dan informasi pribadi.
Nantinya setelah mendaftar, otoritas Qatar akan memberikan persetujuan dan memberikan versi digital kepada pengunjung lewat aplikasi telepon selular.
Baca Juga: Harry Kane akan Kenakan Ban Kapten Pelangi di Piala Dunia Qatar 2022
Menurut Abdullah Khalifa Al Muftah, Direktur Departemen Hubungan Masyarakat dan Kepala Unit Media seperti dilansir dari The Peninsula, para pemegang kartu Hayya bisa mulai masuk ke Qatar per 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022.
Sementara itu, Kolonel Jassim Al Sayed, Direktur Eksekutif serta Komandan Operasi Keamanan Piala Dunia 2022 menyebut bahwa para pemegang kartu Hayya hanya diperbolehkan tinggal di Qatar sampai 23 Januari 2023.
Jika ada pemegang kartu Hayya tinggal melebih batas waktu tersebut, akan ada sanksi hukum yang bakal diterima.
Meski ada pembatasan untuk pendatang yang masuk, pemerintah Qatar memberi pengecualian untuk kasus-kasus kemanusian seperti kematian, pasien sakit, pernikah dan insiden lain.
Namun tetap ada aturan main yang harus dipatuhi yakni mendaftarkan lewat platform elektronik yang akan segera diluncurkan oleh pemerintah Qatar.
Pemerintah Qatar sendiri mengharapkan ada 1,2 juta penggemar Piala Dunia yang hadir pada 20 November hingga 18 Desember 2022.
Berita Terkait
-
Harry Kane akan Kenakan Ban Kapten Pelangi di Piala Dunia Qatar 2022
-
Bruno Fernandes Dukung Cristiano Ronaldo Masih Main di Euro 2024, Usia Hampir 40 Tahun
-
5 Pemain Timnas Brasil yang Tak Dipanggil untuk FIFA Matchday, Absen Juga di Piala Dunia 2022?
-
Frenkie de Jong Bukan Benar-benar Pilihan Utama di Barcelona, Van Gaal: Ini Tidak Ideal Jelang Piala Dunia 2022
-
Thaigo Alcantara Dicampakkan Timnas Spanyol, Tak Bisa Bela Negaranya di Piala Dunia 2022?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?