Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Muhammad Yasir
Kamis, 22 September 2022 | 07:42 WIB
Erika Mustika Tarigan atau Mami Erika (43), dihadirkan polisi dalam rilis kasus prostistusi anak di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraBekaci.id - Bisnis prostitusi yang menyasar anak-anak di bawah umur kian hari makin mengkhawatirkan. Terbaru, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktek prostitusi yang dijalankan oleh seorang mucikari berusia 43 bernama Erika Mustika Tarigan alias Mami Erika.

Mami Erika menjalankan bisnis prostitusi sejak 2020. Mami Erika tak sendirian menjalakan bisnis lendir itu, ia bersama Ivan alias RR yang juga kekasih hatinya.

Saat dihadirkan pada gelar perkara kasus penyekapan anak di bawah umur dengan korban NAT (15), Mami Erika dan Ivan hanya bisa menunduk dan sempat menangis.

Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Mami Erika selama 2020 telah memiliki delapan anak asuh yang ia pekerjakan sebagai PSK.

Baca Juga: Aksi Mucikari Mami Erika Culik Anak-anak buat Dijadikan PSK, Punya 8 Anak Asuh

"Dia punya anak asuh delapan atau anak yang diperjualbelikan istilahnya begitu," kata Zulpan.

Terungkapnya bisnis prostitusi yang dijalan oleh Mami Erika berawal dari kasus yang dilaporkan oleh keluarga NAT pada Juni 2022.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut korban disekap dan diperdagangkan ke pria hidung belang selama hampir 1,5 tahun.

Korban dijadikan oleh Mami Erika sejak awal Januari 2021. Dikatakan oleh Zakir, bahwa korban awalnya diajak oleh temannya ke suatu tempat.

"Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir.

Baca Juga: Tipu Muslihat Mami Erika Rekrut Remaja di Jakbar Dijadikan PSK: Belikan Pakaian Bagus dan Imingi Gaji Besar

Parahnya lagi, para anak yang dipekerjakan oleh Mami Erika ini harus menyetor Rp 1 juta per hari. Menurut Zakir, jika tidak bisa akan dikenai utang Rp 35 Juta.

NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu. Dia kemudian mengadu ke orang tuanya hingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Zakir menyebut mami EMT diduga pemain lama. Dia bahkan disebut kerap keluar masuk penjara.

"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," kata Zakir.

Mami Erika pun kerap berganti tempat tinggal untuk tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian.

Sepak terjang Mami Erika dan Ivan sendiri akhirnnya berakhir setelah ia ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022) malam.

Mami Erika dan kekasihnya itu pun dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More