Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 19 September 2022 | 05:50 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

Deni menyatakan pengusaha yang menginginkan untuk membuka segel penutupan guna kepentingan ubah usaha maupun renovasi, diwajibkan mengajukan surat permohonan kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Load More