SuaraBekaci.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga empat meter di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo menyampaikan gelombang tinggi itu berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 17-18 September 2022.
Ia menjelaskan pola angin wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara-Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot, sedangkan wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten-Jawa Barat, dan Laut Arafuru bagian timur.
"Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang tinggi di kisaran 2,50-4,0 meter," katanya.
Gelombang setinggi itu, ia menyebutkan berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Kepulauan Simeulue-Kepulauan Mentawai, perairan Pulau Enggano, perairan barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Pulau Jawa-Pulau Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Samudra Hindia Selatan Jawa-NTT.
Sementara itu, gelombang setinggi 1,25-2,50 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, perairan timur Pulau Simeulue, perairan Bengkulu, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Laut Sawu, Selat Ombai, perairan Pulau Sawu-Pulau Rotte-Kupang, Laut Natuna Utara, perairan selatan Kalimantan, Laut Jawa bagian tengah-timur, Selat Makassar bagian selatan, Laut Arafuru bagian timur, perairan utara Biak-Jayapura, Samudra Pasifik Utara Biak-Jayapura.
Ia mengingatkan potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 17 September 2022 : Medan, Binjai, Kabanjahe Dilanda Hujan
Kemudian, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
"Bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Eko Prasetyo. [Antara]
Berita Terkait
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Sindrom Ring of Fire: Mengapa Gempa Jepang Bikin Kita Refleks Panik?
-
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat M 6,8, Apakah Berdampak ke Indonesia? Ini Kata BMKG
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini