SuaraBekaci.id - Dede Krisna, 33 tahun, dua bulan lalu terpaksa mendekam di penjara karena kasus yang menjeratnya, Dede yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat dipenjara karena mencuri sebuah handphone.
Aksi Dede bukan didasari tanpa sebab. Dede ialah korban pemutusan hubungan kerja alias PHK. Lima bulan Dede menjadi pengaguran dan tak punya uang untuk makan ia dan keluarganya.
“Saya di PHK 5 bulan lalu, tidak punya uang untuk makan,” kata Dede.
Didesak kebutuhan untuk makan ia dan keluarga, Dede terpaksa mencuri ponsel milik Rahmat (34) yang merupakan tetangganya. Aksi ketahuan dan ia terpaksa harus mendekam di penjara.
Dua bulan di penjara, Dede kini bisa menghirup udara bebas. Dede bisa bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan Restorative Justice (RJ).
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Dari unggahan akun Instagram @info_cikarang_karawang, anak-anak Dede yang telah menunggu di depan Kantor Kejari Karawang langsung berlari dan menyambutnya.
Tangis haru pertemuan ayah dan anak ini seakan memecah kesunyian di ruang lobi kejaksaan.
“Terima kasih Tuhan, terima kasih pak jaksa sudah membebaskan saya dari tahanan. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan saya mencuri handphone,” kata Dede.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Komplotan Pencuri Uang Ratusan Juta di Aceh Ditangkap di Jalinsum Batubara
"Sudah 2 bulan saya tidak melihat anak-anak saya karena ditahan. Saya rindu dan kasihan terhadap mereka karena kelakuan saya,” tambah Dede.
Dede terpaksa mencuri karena ingin menutupi kebutuhan rumah tangganya setelah tidak bekerja lagi.
Unggahan ini pun membuat banyak warganet tak kuasa menahan haru. Sejumlah komentar dituliskan warganet pada unggahan tersebut.
"kasian, bnyk yang sprti ini, solusi pemerintah apa ya, krna setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Kasian," tulis salah satu netizen.
Berita Terkait
-
Detik-detik Menegangkan Komplotan Pencuri Uang Ratusan Juta di Aceh Ditangkap di Jalinsum Batubara
-
Menegangkan, Polisi Ringkus 4 Pencuri Uang Ratusan Juta Rupiah di Jalinsum Sumut
-
Polisi Ungkap Sindikat Pencuri 1,2 Ton Jagung Modus 'Kencing' di Sumut
-
Tertangkap! Pencuri Brankas Dara Arafah Berhasil Ditangkap
-
Pencuri Brankas Ditangkap Polisi dengan Cepat, Dara Arafah Ucapkan Terimakasih: Semoga Bisa Menjadi Pembelajaran
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung