SuaraBekaci.id - Puluhan warga Kampung Cigempol Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga keracunan gas klorin dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Merespon hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.
"Hari ini kami mendampingi KLHK untuk verlap (verifikasi lapangan) ke Pindo Deli II," kata Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati, Kamis (15/9/2022).
Meli sebelumnya mengatakan bahwa dinas telah melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan bahwa sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli pada Rabu (14/9/2022).
Menurut dengan keterangan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, ia mengatakan, sumber gas yang menimbulkan keracunan bukan dari kebocoran alat produksi, melainkan dari gas klorin yang keluar dari cerobong karena proses pembakaran yang tidak sempurna.
Pada Rabu (14/9/2022), puluhan warga Kampung Cigempol dibawa harus menjalani perawatan medis karena diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti (58), warga Kampung Cigempol, yang mengalami keracunan.
"Pas keluar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Menurut dia, warga yang lain juga mengeluh pusing, mual, dan mata perih saat keluar rumah pada pagi hari sehingga aparat desa kemudian membawa mereka ke klinik dan Rumah Sakit Rosela.
Baca Juga: Belasan Bocah SD di Indragiri Hilir Keracunan usai Makan Permen Buatan China
Di Rumah Sakit Rosela ada setidaknya 36 warga yang menjalani perawatan dan di klinik desa ada belasan orang yang dirawat karena mengalami gejala serupa keracunan gas.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang pernah mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant pada Mei 2018.
Pencabutan izin operasional perusahaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Pencabutan izin operasional di antaranya dilakukan karena Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dinilai lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya diremajakan belum diremajakan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi