SuaraBekaci.id - Puluhan warga Kampung Cigempol Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga keracunan gas klorin dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Merespon hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.
"Hari ini kami mendampingi KLHK untuk verlap (verifikasi lapangan) ke Pindo Deli II," kata Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati, Kamis (15/9/2022).
Meli sebelumnya mengatakan bahwa dinas telah melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan bahwa sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli pada Rabu (14/9/2022).
Menurut dengan keterangan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, ia mengatakan, sumber gas yang menimbulkan keracunan bukan dari kebocoran alat produksi, melainkan dari gas klorin yang keluar dari cerobong karena proses pembakaran yang tidak sempurna.
Pada Rabu (14/9/2022), puluhan warga Kampung Cigempol dibawa harus menjalani perawatan medis karena diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti (58), warga Kampung Cigempol, yang mengalami keracunan.
"Pas keluar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Menurut dia, warga yang lain juga mengeluh pusing, mual, dan mata perih saat keluar rumah pada pagi hari sehingga aparat desa kemudian membawa mereka ke klinik dan Rumah Sakit Rosela.
Baca Juga: Belasan Bocah SD di Indragiri Hilir Keracunan usai Makan Permen Buatan China
Di Rumah Sakit Rosela ada setidaknya 36 warga yang menjalani perawatan dan di klinik desa ada belasan orang yang dirawat karena mengalami gejala serupa keracunan gas.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang pernah mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant pada Mei 2018.
Pencabutan izin operasional perusahaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Pencabutan izin operasional di antaranya dilakukan karena Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dinilai lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya diremajakan belum diremajakan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar