SuaraBekaci.id - Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen begitu sapaan akrabnya juga dituntut denda Rp 1 miliar terkait kasus tersebut. "Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
Sebelum duduk di kursi pesakitan dan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rahmat Effendi dikenal sebagai kepala daerah yang punya karier cukup moncer. Ia menjadi Wali Kota Bekasi selama dua periode.
Selama menjabat sebagai wali kota Bekasi itu juga sejumlah penghargaan mampu ia raih. Pepen misalnya sempat mendapat piagam dari Komnas HAM karena berperan menjamin kebebasan beragama di Kota Bekasi. Penghargaan sebagai tokoh toleransi 2020 dari Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (Perwamki).
Pepen juga sempat mendapat penghargaan dari Indonesia Institute for Public Governance karena dianggap mampu membuat pemerintah Kota Bekasi berkinerja baik dan penataan kota yang bagus.
Selama masa kepempinannya di 2019, tercatata Pepen mendapat penghargaan sebanyak 24 kali, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi ataupun sektor swasta.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga beberapa kali meraih pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam rentang waktu 2018 dan 2019.
Bang Pepen Kena OTT KPK
Baca Juga: JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
Karier Pepen di tahun keduanya menjadi wali kota Bekasi menjadi berantakan saat ia kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022.
Saat OTT Pepen, KPK mengamankan sejumlah uang bersama sejumlah pihak. "Kami amankan bersama sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu.
Uang yang disita KPK saat OTT Pepen sendiri mencapai angka Rp 3 miliar. Dari konstruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 Januari 2022, kasus dugaan korupsi dan suap Pepen berawal saat penetapan APBD-P tahun 2021, yakni untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi diperuntukan antara lain, pertama pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Terakhir untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Lantas apa peran Pepen? Menurut keterangan Firli, peran Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan inventaris dengan memilih langsung para pihak swasta.
Sebagai bentuk komitmen Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Guyuran Uang Diduga dari ASN dan Pihak Swasta kepada Rahmat Effendi Ditelusuri KPK
-
Selama Menjabat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Uang dari ASN Hingga Pihak Swasta
-
Sumber Uang Tersangka TPPU Rahmat Effendi untuk Beli Tanah dan Bangunan Ditelusuri KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung