SuaraBekaci.id - Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen begitu sapaan akrabnya juga dituntut denda Rp 1 miliar terkait kasus tersebut. "Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
Sebelum duduk di kursi pesakitan dan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rahmat Effendi dikenal sebagai kepala daerah yang punya karier cukup moncer. Ia menjadi Wali Kota Bekasi selama dua periode.
Selama menjabat sebagai wali kota Bekasi itu juga sejumlah penghargaan mampu ia raih. Pepen misalnya sempat mendapat piagam dari Komnas HAM karena berperan menjamin kebebasan beragama di Kota Bekasi. Penghargaan sebagai tokoh toleransi 2020 dari Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (Perwamki).
Pepen juga sempat mendapat penghargaan dari Indonesia Institute for Public Governance karena dianggap mampu membuat pemerintah Kota Bekasi berkinerja baik dan penataan kota yang bagus.
Selama masa kepempinannya di 2019, tercatata Pepen mendapat penghargaan sebanyak 24 kali, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi ataupun sektor swasta.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga beberapa kali meraih pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam rentang waktu 2018 dan 2019.
Bang Pepen Kena OTT KPK
Baca Juga: JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
Karier Pepen di tahun keduanya menjadi wali kota Bekasi menjadi berantakan saat ia kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022.
Saat OTT Pepen, KPK mengamankan sejumlah uang bersama sejumlah pihak. "Kami amankan bersama sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu.
Uang yang disita KPK saat OTT Pepen sendiri mencapai angka Rp 3 miliar. Dari konstruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 Januari 2022, kasus dugaan korupsi dan suap Pepen berawal saat penetapan APBD-P tahun 2021, yakni untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi diperuntukan antara lain, pertama pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Terakhir untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Lantas apa peran Pepen? Menurut keterangan Firli, peran Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan inventaris dengan memilih langsung para pihak swasta.
Sebagai bentuk komitmen Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
JaksaTuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 9,5 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
-
Guyuran Uang Diduga dari ASN dan Pihak Swasta kepada Rahmat Effendi Ditelusuri KPK
-
Selama Menjabat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Uang dari ASN Hingga Pihak Swasta
-
Sumber Uang Tersangka TPPU Rahmat Effendi untuk Beli Tanah dan Bangunan Ditelusuri KPK
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta