Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 September 2022 | 12:40 WIB
Warga korban diduga keracunan gas klorin PT Pindo Deli II Karawang. [ANTARA/Ali Khumaini]

SuaraBekaci.id - Sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat diduga mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

Kekinian, aparat desa telah membawa warga yang mengalami keracunan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti (58), warga Kampung Cigempol yang mengalami keracunan gas klorin, Rabu (14/9/2022).

Ia menyampaikan, dirinya beserta warga lain merasakan hal yang sama, yakni pusing, mual dan mata perih, saat ke luar rumah pada pagi hari.

Baca Juga: Warga Jawa Barat Ditargetkan Bisa Salat di Masjid Raya Al-Jabbar Akhir Tahun Ini, Ridwan Kamil: Insya Allah

Setelah sebagian besar warga merasakan hal serupa, mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Rosela oleh pihak pemerintah desa.

Selain itu, ada juga yang dibawa ke klinik desa untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

"Pas ke luar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.

Suhendar (25), warga lainnya menyampaikan kalau dugaan kebocoran gas klorin PT Pindo Deli II itu terjadi sejak Subuh. Namun baru dirasakan warga saat mereka ke luar rumah..

Ia mengaku kalau kejadian itu hampir terjadi setiap tahun. Bahkan pada tahun ini, beberapa hari lalu ada sejumlah warga yang mengalami keracunan hingga dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: PCV Nasional Digelar, 373 Ribu Anak Jawa Barat jadi Target Imunisasi

"Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampe ada 60 orang lebih korbannya," kata dia.

Sementara itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.

Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.

Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. [Antara]

Load More