SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik soal pembahasan anggaran untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim).
KPK memeriksa M Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jaktim oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.
"Dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai pembahasan anggaran di DPRD DKI di antaranya untuk pengadaan tanah yang berlokasi di Pulo Gebang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Usai diperiksa, M Taufik menjelaskan soal penganggaran pengadaan tanah tersebut kepada tim penyidik KPK.
"Saya jelaskan penganggaran. Itu 'kan usulan. Misalkan PMD, penanaman modal daerah, itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda. Biasanya di Bappeda, ada tim, baru tim masuk pengajuan kepada kami, ke DPRD," kata M Taufik.
Dengan adanya proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.
Proses pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Tim penyidik KPK juga telah memanggil 22 saksi terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.
Baca Juga: Anies Presiden. . . Bergemuruh Usai Anies Rampung Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar , dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar terkait kasus pengadaan tanah di Munjul itu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
KPK Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Diistimewakan
-
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya
-
Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Bekasi Salurkan 2,78 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan
-
Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita