Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 08 September 2022 | 17:35 WIB
Ilustrasi mobil rental.[AyoJakarta]

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain pistol "airsoft gun" jenis Makarov dan sebuah topi bertuliskan Kopassus.

Pelaku AS dan ES selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditahan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Antara]

Baca Juga: Dewan Transportasi Kota Jakarta Usul Tarif Angkot Naik Rp 1.000, Tak Berlaku yang Terintegrasi JakLingko

Load More