SuaraBekaci.id - Kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Selain pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo, Polri juga memberhentikan tidak hormat kepada Kombes Pol. Agus Nur Patria sebagai anggota Polri.
Kombes Pol. Agus Nur Patria diberhentikan tidak hormat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas keterlibatan-nya dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengutip dari Antara.
Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.
Dalam putusan-nya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri. Sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.
Dedi mengatakan ada tiga peran Kombes Pol. Agus Nur Patria dalam perkara obstruction of justice yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.
Yang kedua, di dalam melakukan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan, dan yang ketiga ada pemufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi," tutur Dedi.
Ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, selain Kombes Pol. Agus Nur Patria, enam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Ada Skenario Besar untuk Ferdy Sambo, Hitung-hitungan Kuruangan Penjara Dibongkar Pakar
Berita Terkait
-
Band Sukatani dengan Tegas Menolak Tawaran Jadi Duta Polri
-
Menhan Sjafrie Serahkan 700 Unit Maung MV3 ke TNI dan Polri
-
Jadwal Penerimaan Polri 2025, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya
-
Bareskrim Buru Calon Tersangka Lain Kasus Pagar Laut Tangerang
-
Legislator PKB Pertanyakan Sikap Polri yang Minta Personel Sukatani Minta Maaf: Memang Liriknya Fitnah?
Terpopuler
- Gaji Kapolda Cuma Rp5 Jutaan, Kok Anaknya Bisa Habis Rp1,2 Miliar Sebulan?
- Bukti Pendidikan Penting? Beda Kemampuan Bahasa Inggris Fuji dan Mayang
- Beli Pentol di Pinggir Jalan, Perilaku Selvi Ananda Dibandingkan Dengan Kades Viral
- Profil Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Kalsel yang Viral karena Ucapan Ulang Tahun dari Sang Anak
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda, dan Bontang Minggu 2 Maret 2025
-
Megah di Luar, Pahit di Dalam, 84 Pekerja Teras Samarinda Tak Dibayar Setahun: Kami Tidak Punya Uang
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 1 Maret 2025
-
Tok! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik 14 Persen Selama Dua Minggu
-
Awali Bulan Maret, Harga Emas Antam Terus Anjlok
Terkini
-
Orang Tua Diminta Bayar Rp700 Ribu untuk Outing Class, Walkot Bekasi Ancam Sanksi Tegas
-
Geger Pasutri Tewas di Kontrakan Bekasi: Kondisi Korban Mengenaskan
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025