Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 September 2022 | 09:04 WIB
Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara. [Suara.com/M Yasir]

SuaraBekaci.id - Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.

Kekinian, Deolipa melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin terkait dengan pencemaran nama baik dan membuat keonaran.

"Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Deolipa di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Menurut Deolipa, pasal yang dilaporkan Zakirudin sebelumnya terkait dengan penyebaran berita bohong (hoaks) bisa menjadi bumerang dengan melaporkan balik.

Baca Juga: Respons Santai Komnas HAM Tanggapi Gugatan Deolipa Usai Sebut Putri Candrawathi Benar Dilecehkan Brigadir J

Deolipa Yumara merasa keberatan atas tuduhan menyebar berita bohong (hoaks) terkait dengan LGBT dan tuduhan lainnya yang menurutnya sebagai bentuk analisis dan dugaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Disebutkan pula oleh Deolipa bahwa dirinya bersama pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah dilaporkan aliansi tersebut sehingga merasa nama baiknya tercemar.

Ke depannya, Deolipa akan terus mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik ini dan tidak mau bertemu Zakirudin sampai perkara selesai.

"Enggak mau saya temuin, lihat aja tunggu perkara selesai. Biar aja bergulir. Tahun depan baru saya ketemu dia baik-baik," tuturnya.

Diketahui bahwa laporan Deolipa terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS pada tanggal 5 September 2022.

Baca Juga: Nasib Karir Kombes Agus Nurpatria di Polri Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo

Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 juncto 45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. [Antara]

Load More