SuaraBekaci.id - Tarif ojek online (ojol) Senin 29 Agustus 2022 rencananya akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ojol berkisar antara 30 sampai 50 persen.
Terkait kenaikan tarif ojol, Ekonom dari Universitas Airlangga, Rumayya Batubara kenaikan tarif ojol akan berdampak pada turunnya permintaan masyarakat untuk gunakan jasa ojol.
Hal itu disampaikan Rumayya dalam diskusi dengan tema 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojol, Minggu (28/08/2022)'.
Ditambahkan Rumayya, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya kepada 1.000 pelanggan jasa ojol, ditemukan hasil bahwa ada 53,3 persen responden mengaku bakal balik lagi memakai kendaraan pribadi ketimbang ojek online.
“Dari 53,3 persen responden itu menyatakan bahwa kenaikan tersebut bakal membebani mereka kalau mereka bandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi,” ungkap Rumayya.
Sebelum ada wacana kenaikan tarif ojol, sebanyak 57 persen responden menyatakan mereka bisa menghemat pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan pokok/makan berkisar antara Rp 11.000 sampai Rp 40.000 per harinya.
Sementara itu, Nailul Huda, Ekonom dari Indef (Institute for Development Economic and Finance) menyatakan bahwa kenaikan tarif ojol bisa memicu inflasi semakin tinggi.
Menurut Nailul, terdapat dua faktor yang mempengaruhi inflasi jadi lebih tinggi.
Faktor eksternal, yaitu krisis pangan dan energi yang saat ini sedang berlangsung di sejumlah negara di dunia. Krisis tersebut mengakibatkan naiknya harga komoditas naik.
Kemudian faktor yang kedua yaitu kebijakan pemerintah. Dalam hal ini aturan atau kebijakan juga ikut andil mengerek inflasi.
“Terdapat harga-harga yang diatur pemerintah. Misalnya kenaikan tarif untuk pesawat. Selain itu, pemerintah juga mengatur sejumlah barang. Seperti BBM subsidi, listrik, dan sebagainya. Semua itu yang pada akhirnya naik dan juga mengerek inflasi,” papar Nailul.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menaikan tarif ojol minimum pada tiga wilayah zonasi, serta tarif per-km untuk wilayah Jabodetabek.
Awalnya tarif akan mulai berlaku 15 Agustus 2022, namun pelaksanaannya mundur jadi 29-30 Agustus. Karena masa sosialisasinya harus lebih lama.
Berita Terkait
-
Riset: Masyarakat Pilih Gunakan Kendaraan Pribadi dan Transportasi Lain Jika Tarif Ojol Naik
-
Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Driver di Cianjur Menjerit
-
Pemerintah Naikan Tarif Ojol Dikeluhkan Para Driver di Cianjur, Khawatir Sepi Penumpang
-
Berlaku Besok, Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Bakal Timbulkan Kemacetan Makin Parah Dan Inflasi
-
Sejumlah 73,8 Persen Konsumen Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Tarif Ojol
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam