SuaraBekaci.id - Tarif ojek online (ojol) Senin 29 Agustus 2022 rencananya akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ojol berkisar antara 30 sampai 50 persen.
Terkait kenaikan tarif ojol, Ekonom dari Universitas Airlangga, Rumayya Batubara kenaikan tarif ojol akan berdampak pada turunnya permintaan masyarakat untuk gunakan jasa ojol.
Hal itu disampaikan Rumayya dalam diskusi dengan tema 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojol, Minggu (28/08/2022)'.
Ditambahkan Rumayya, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya kepada 1.000 pelanggan jasa ojol, ditemukan hasil bahwa ada 53,3 persen responden mengaku bakal balik lagi memakai kendaraan pribadi ketimbang ojek online.
“Dari 53,3 persen responden itu menyatakan bahwa kenaikan tersebut bakal membebani mereka kalau mereka bandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi,” ungkap Rumayya.
Sebelum ada wacana kenaikan tarif ojol, sebanyak 57 persen responden menyatakan mereka bisa menghemat pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan pokok/makan berkisar antara Rp 11.000 sampai Rp 40.000 per harinya.
Sementara itu, Nailul Huda, Ekonom dari Indef (Institute for Development Economic and Finance) menyatakan bahwa kenaikan tarif ojol bisa memicu inflasi semakin tinggi.
Menurut Nailul, terdapat dua faktor yang mempengaruhi inflasi jadi lebih tinggi.
Faktor eksternal, yaitu krisis pangan dan energi yang saat ini sedang berlangsung di sejumlah negara di dunia. Krisis tersebut mengakibatkan naiknya harga komoditas naik.
Kemudian faktor yang kedua yaitu kebijakan pemerintah. Dalam hal ini aturan atau kebijakan juga ikut andil mengerek inflasi.
“Terdapat harga-harga yang diatur pemerintah. Misalnya kenaikan tarif untuk pesawat. Selain itu, pemerintah juga mengatur sejumlah barang. Seperti BBM subsidi, listrik, dan sebagainya. Semua itu yang pada akhirnya naik dan juga mengerek inflasi,” papar Nailul.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menaikan tarif ojol minimum pada tiga wilayah zonasi, serta tarif per-km untuk wilayah Jabodetabek.
Awalnya tarif akan mulai berlaku 15 Agustus 2022, namun pelaksanaannya mundur jadi 29-30 Agustus. Karena masa sosialisasinya harus lebih lama.
Berita Terkait
-
Riset: Masyarakat Pilih Gunakan Kendaraan Pribadi dan Transportasi Lain Jika Tarif Ojol Naik
-
Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Driver di Cianjur Menjerit
-
Pemerintah Naikan Tarif Ojol Dikeluhkan Para Driver di Cianjur, Khawatir Sepi Penumpang
-
Berlaku Besok, Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Bakal Timbulkan Kemacetan Makin Parah Dan Inflasi
-
Sejumlah 73,8 Persen Konsumen Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kenaikan Tarif Ojol
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026