Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi judi atau perjudian. [ANTARA/Abd Aziz]

SuaraBekaci.id - Kepolisian dalam beberapa waktu terakhir melakukan aksi penggerebekan judi, baik judi daring ataupun judi konvensional.

Terkait pemberantasan penyakit masyarakat ini, publik menduga bahwa hal tersebut dilakukan pihak kepolisian karena santer dengan isu Konsorsium 303 dan Kerajaan Sambo.

Pihak Polda Metro Jaya membantah bahwa pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Agustus 2022 adalah kegiatan rutin dan tidak ada kaitannya dengan isu Konsorsium 303.

"Jadi begini, bukan baru kali ini. Setiap saat pun kami melakukan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, baik yang konvensional, kejahatan jalanan dan lain-lain termasuk perjudian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan.

Baca Juga: Marak Penindakan Judi Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya: Itu Perintah Kapolri

Ditambahkan Zulpan, banyak tugas Kepolisian yang luput dari perhatian karena tidak semua pengungkapan kasus perjudian oleh Kepolisian terekspos oleh pemberitaan media

"Namun, tidak semuanya kami ekspos dan media jarang menanyakannya," ujarnya.

Zulpan mengatakan, pihak Kepolisian terbuka apabila ada pihak yang ingin menyampaikan informasi mengenai adanya tindak kejahatan dan akan menangani laporan tersebut secara serius.

"Kalau media punya informasi tentang perjudian laporkan kepada kami. Kami akan menindak," katanya.

"Kan sudah berapa kali juga kami tindak seperti pinjol ilegal dan sebagainya, itu sebagai wujud nyata Polda Metro Jaya tidak ada toleransi terhadap kejahatan ini," kata Zulpan. [ANTARA]

Baca Juga: Kabur ke Singapura, Bos Judi Apin Resmi Jadi Buronan

Load More