SuaraBekaci.id - Putri Candrawati, istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka Putri diumumkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri.
Dari penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, pihak tim penyidik memiliki dua alat bukti terkait penetapan tersangka Putri Candrawati.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.
Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.
Putri Candrawathi dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, suami dari Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo juga dikenakan dengan pasal serupa.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, Timsus Polri sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf. [ANTARA]
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Terkait
-
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Bermunculan, Diduga Halangi Penyidikian
-
Ogah Periksa Istri Ferdy Sambo usai Resmi Tersangka, Komnas HAM Segera Selesaikan Laporan ke Jokowi
-
Ditetapkan Tersangka dari Dua Alat Bukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Dapat Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar