Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:59 WIB
Ilustrasi begal. (Suara/Iqbal)

SuaraBekaci.id - Pelaku percobaan pembegalan terhadap dua orang karyawati di Jalan Orange County, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang terjadi Kamis 21 Juli 2022 berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor Cikarang Timur.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, penangkapan para pelaku terjadi setelah polisi melakukan pengejaran di Gang Kobak Bitung, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengejaran itu, menurut Kombes Gidion, pihaknya menahan empat pelaku saat tengah beraksi di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Rabu (10/8) dini hari.

Kejadian ini berawal saat sejumlah petugas tengah patroli wilayah di Jalan Raya Kobak Bitung. Polisi kemudian melihat empat pelaku menggunakan dua sepeda motor hendak membegal pemotor yang melintas.

Baca Juga: Dua Begal yang Beraksi di Tajurhalang Berhasil Diringkus

Saat polisi melakukan penggeledahan, pelaku berinisial CS (18), MIS (20), A (21), dan FM (18), menemukan barang bukti yakni dua buah senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Keempat pelaku juga tak segan melukai korbannya.

Para pelaku yang ditangkap telah mrlakukan empat kali tindak kejahatan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, dan Cikarang Barat Cibitung.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjaranya 12 tahun.

Sebelumnya, para tersangka ini juga mencoba membegal dua orang karyawati di Kalan Orange County, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, salah satu korban bahkan sampai alami luka parah di bagian tangan. [ANTARA]

Baca Juga: Apes Bro! Pelaku Begal di Palembang Kalah Duel Dengan Korban, Berujung Diamuk Massa

Load More