Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:28 WIB
ILUSTRASI - Bus Transjakarta menunggu penumpang di Plaza Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.

Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.

Paket tarif tersebut lahir untuk mendukung sistem angkutan umum massal terpadu dan terintegrasi.

Keputusan tarif integrasi itu ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022. [Antara]

Baca Juga: Terpopuler: Ibu Brigadir J Sudah Feeling Anaknya Tewas Dibunuh, Anggota PPSU yang Aniaya Pacar Jadi Tersangka

Load More