Ramai oknum polisi diduga menjadi penadah mobil curian di Cikarang, korban diminta membayar Rp50 juta. (Twitter/@Mei2Namaku)
"Apa harus Presiden Jokowi panggil ke istana lagi?" timpal yang lainnya.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Ketika Kehilangan Mobil
Hingga kini, melapor ke polisi tetap menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan apabila mengalami musibah kemalingan atau kehilangan barang. Tak terkecuali jika kita kehilangan mobil seperti kejadian viral di atas.
Bukan hanya melapor ke polisi, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan oleh korban yang kendaraannya dicuri. Melansir dari carmudi.co.id, berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan seorang korban pencurian mobil.
- Buat laporan ke pihak kepolisian
- Segera hubungi pihak lembaga pembiayaan atau asuransi
- Siapkan dokumen-dokumen penting
- Buat surat pengantar untuk blokir STNK
- Tunggu hasil penyelidikan untuk mendapatkan penggantian
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Emak-emak Menyusui Seekor Anak Sapi
-
Nyesek! Bocah Ini Minta Makam Ibunya Digali Lagi
-
Wanita Ini Botaki Rambut, Perilaku Manis Sang Suami Bikin Adem Istrinya
-
Viral Aksi Pria Kendarai Motor sambil Tiduran Bikin Publik Resah: Tutorial Persingkat Usia
-
Video Viral Salat Berjemaah Dipimpin Imam Perempuan Ini Bikin Netizen Ngamuk: Demi Konten Sampai Gadaikan Iman
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman