SuaraBekaci.id - Kabar kurang mengenakkan bagi penumpang ojek online atau ojol. Sebab, dalam waktu dekat ini tarif ojol akan naik.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.
Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengutip dari WartaEkonomi -Jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Adapun pembagian ketiga zonasi itu, yakni:
Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Catat, Ini Tarif Baru Ojol di Jabodetabek
"Sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%," tambah Dirjen Hendro.
Selain itu, lanjut Hendro, Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan, tegasnya.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I ialah biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500.
Sementara, Besaran Biaya Jasa Zona II ialah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d. Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d. Rp13.000.
Berita Terkait
-
Catat, Ini Tarif Baru Ojol di Jabodetabek
-
Biaya Naik Ojek Online Teranyar, Bisa Sampai Batas Atas Ditambah Jasa Aplikasi
-
Terpopuler: Fenomena Citayam Fashion Week Makan Korban, Perempuan Bersuami Ngaku Dilecehkan Driver Ojol
-
Konvoi Rusuh Massa Perguruan Silat, Sopir Ojol Dikeroyok hingga Diinjak-injak di Aspal
-
Aturan Baru Tarif Ojek Online: Wilayah Sulawesi Rp2.100/Km Sampai Rp2.600/Km
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee