SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan pada tiga terpidana kasus makar dan mengaku sebagai jenderal dalam organisasi Negara Islam Indonesia (NII).
Merespon vonis hakim itu, kuasa hukum ketiga terpidana, Rega Gunawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena hukumannya dinilai sudah ringan.
"Ketiga terpidana tidak mengajukan banding, mereka menerima putusan hakim," kata Rega, Senin (8/8/2022).
Ia menuturkan tiga terpidana warga Kecamatan Pasirwangi yakni Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.
Ketiga orang itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Garut karena melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Rega menyampaikan ketiga kliennya itu sudah menyadari dan mengakui kesalahan yang sudah diperbuatnya kemudian menerima hukumannya sehingga tidak mengajukan banding.
Menurut dia vonis yang diputuskan pengadilan cukup ringan dibandingkan dengan kasus-kasus makar di daerah lain yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
Ia menyampaikan ketiga orang itu saat ini sudah menyatakan diri kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengakui perbuatan sebelumnya karena ketidaktahuannya.
Baca Juga: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
"Mereka juga sudah berikrar kembali ke pangkuan NKRI, dulu mereka melakukan hal tersebut karena ketidaktahuan," katanya.
Sebelumnya tiga orang yang mengaku sebagai Jenderal NII itu membuat video dengan membawa bendera NII kemudian menyatakan diri sebagai jenderal atas perintah Presiden NII Sensen Komara (alm) lalu video tersebut disebar di media sosial seperti Youtube tahun 2021.
Akibat aksinya itu, mereka diamankan oleh polisi, kemudian diproses hukum dengan dakwaan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara. [Antara]
Berita Terkait
-
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti