SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan pada tiga terpidana kasus makar dan mengaku sebagai jenderal dalam organisasi Negara Islam Indonesia (NII).
Merespon vonis hakim itu, kuasa hukum ketiga terpidana, Rega Gunawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena hukumannya dinilai sudah ringan.
"Ketiga terpidana tidak mengajukan banding, mereka menerima putusan hakim," kata Rega, Senin (8/8/2022).
Ia menuturkan tiga terpidana warga Kecamatan Pasirwangi yakni Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.
Ketiga orang itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Garut karena melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Rega menyampaikan ketiga kliennya itu sudah menyadari dan mengakui kesalahan yang sudah diperbuatnya kemudian menerima hukumannya sehingga tidak mengajukan banding.
Menurut dia vonis yang diputuskan pengadilan cukup ringan dibandingkan dengan kasus-kasus makar di daerah lain yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
Ia menyampaikan ketiga orang itu saat ini sudah menyatakan diri kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengakui perbuatan sebelumnya karena ketidaktahuannya.
Baca Juga: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
"Mereka juga sudah berikrar kembali ke pangkuan NKRI, dulu mereka melakukan hal tersebut karena ketidaktahuan," katanya.
Sebelumnya tiga orang yang mengaku sebagai Jenderal NII itu membuat video dengan membawa bendera NII kemudian menyatakan diri sebagai jenderal atas perintah Presiden NII Sensen Komara (alm) lalu video tersebut disebar di media sosial seperti Youtube tahun 2021.
Akibat aksinya itu, mereka diamankan oleh polisi, kemudian diproses hukum dengan dakwaan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara. [Antara]
Berita Terkait
-
Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober