Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 02 Agustus 2022 | 22:09 WIB
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat permohonan kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin. [ANTARA]

Load More