
SuaraBekaci.id - Penyanyi perempuan bernama Nowela Elizabeth Auparay dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/7/2022).
Penyanyi itu dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian, penerimaan suap, dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Nowela tertulis sebagai karyawan swasta. Juara ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Hari ini (29/7/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/7/2022)
Baca Juga: Dor! Prajurit TNI Tertembak saat Polisi Bubarkan Aksi Massa di Papua
Selain Nowela, KPK memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka RHP, yaitu Jemmy Suhadi selaku wiraswasta.
Sementara itu, KPK kembali memanggil presenter televisi Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara," ucap Ali.
Pemanggilan kembali Brigita untuk mengonfirmasi lebih lanjut soal penyerahan uang Rp480 juta oleh saksi tersebut ke KPK yang diduga diterima dari tersangka RHP.
"Kami sudah cek memang benar ada masuk ke rekening penerimaan KPK sebesar Rp480 juta dari saksi ini. Tentu berikutnya kami akan melalukan analisis terhadap saksi-saksi lain, termasuk kami mengagendakan pemanggilan kembali terhadap saksi ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut terkait dengan uang yang kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan," kata Ali saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, saksi Brigita telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (25/7/2022).
Terkait kasus tersebut, KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK telah memasukkan tersangka RHP dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan RHP dan segara menyelesaikan kasus yang menjeratnya tersebut.
Berita Terkait
-
Penampakan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK
-
Ogah Ditanya Wartawan, Hasto PDIP Ngaku Kurang Sehat Usai Sidang Pemeriksaan Saksi
-
Menilik Persona Paniai, Disebut-sebut sebagai Danau Terindah di Tanah Papua
-
Sentani, Danau Indah dengan Luas Mencapai Sembilan Ribu Hektare di Papua
-
Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Jangkau 88% Wilayah Indonesia, 1,2 Juta AgenBRILink Layani Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Dari CS ke Pahlawan UMKM, Kisah Inspiratif Mantri BRI Berdayakan Pengrajin Gerabah di Lombok
-
BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Bukti Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender
-
Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas