SuaraBekaci.id - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan kepolisian Polresta Serang Kota. Kabar penahanan Nikita disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Menurut Kombes Shinto, penahanan resmi Nikita setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan selama 24 jam di kasus laporan Dito Mahendra.
"Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Shinto mengutip dari Suara.com
Kabar penahanan Nikita pun membuat publik jadi gaduh di akun Instagram milik John Hopkis, @21jhopper.
Postingan John Hopkins yang diunggah 4 hari lalu itu dibanjiri komentar dari para warganet. Mayoritas warganet memberikan informasi mengenai proses penangkapan Nikita oleh polisi.
"hi niki get arrested by police today," tulis salah satu akun Instagram.
"Finally nikita go to jail.. she deserve it," tambah akun lainnya.
"Om lu tau kagak berita gebetan lu yang nikita di jemput paksa pak polisi . Beri semangat dong om . Kasian nyai om," unggah akun @hay***
Beberapa waktu lalu pembalap MotoGP itu sempat dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan Nikita.
Baca Juga: Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Namun pada pertengahan Juli lalu, ayah dua anak itu dengan tegas mengatakan bahwa hubungan asmara antara ia dengan Nikita sudah kandas.
Kasus hukum Nikita Mirzani sendiri berawal dari komentarnya pada kekasih Dito Mahendra. Nikita saat itu menulis pendapat soal dugaan penganiayaan Dito terhadap seorang petugas keamanan.
"Kena karmanya. Dilaporin polisi kan loe. Pak polisi klo engga nanganin dgn serius kasus ini. Berarti ada apa2 nya!!!!!," tulis Nikita di Instagram Stories.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Hadapi Lonjakan Transaksi Lebaran, BRI Optimalkan Kantor Cabang dan Layanan Digital
-
Presiden Beri Arahan pada Danantara Indonesia untuk Perkuat Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
-
Zulkifli Hasan: Tumpukan Sampah di TPST Bantargebang Seperti Gedung 17 Lantai
-
Karyawan SPBU Dibekap, Diikat, dan Dipukuli Komplotan Perampok
-
Jangan Sampai Hipoglikemia! Tips Khusus Dokter untuk Pemudik Penyandang Diabetes