SuaraBekaci.id - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan kepolisian Polresta Serang Kota. Kabar penahanan Nikita disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Menurut Kombes Shinto, penahanan resmi Nikita setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan selama 24 jam di kasus laporan Dito Mahendra.
"Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Shinto mengutip dari Suara.com
Kabar penahanan Nikita pun membuat publik jadi gaduh di akun Instagram milik John Hopkis, @21jhopper.
Postingan John Hopkins yang diunggah 4 hari lalu itu dibanjiri komentar dari para warganet. Mayoritas warganet memberikan informasi mengenai proses penangkapan Nikita oleh polisi.
"hi niki get arrested by police today," tulis salah satu akun Instagram.
"Finally nikita go to jail.. she deserve it," tambah akun lainnya.
"Om lu tau kagak berita gebetan lu yang nikita di jemput paksa pak polisi . Beri semangat dong om . Kasian nyai om," unggah akun @hay***
Beberapa waktu lalu pembalap MotoGP itu sempat dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan Nikita.
Baca Juga: Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Namun pada pertengahan Juli lalu, ayah dua anak itu dengan tegas mengatakan bahwa hubungan asmara antara ia dengan Nikita sudah kandas.
Kasus hukum Nikita Mirzani sendiri berawal dari komentarnya pada kekasih Dito Mahendra. Nikita saat itu menulis pendapat soal dugaan penganiayaan Dito terhadap seorang petugas keamanan.
"Kena karmanya. Dilaporin polisi kan loe. Pak polisi klo engga nanganin dgn serius kasus ini. Berarti ada apa2 nya!!!!!," tulis Nikita di Instagram Stories.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman