SuaraBekaci.id - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan kepolisian Polresta Serang Kota. Kabar penahanan Nikita disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Menurut Kombes Shinto, penahanan resmi Nikita setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan selama 24 jam di kasus laporan Dito Mahendra.
"Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Shinto mengutip dari Suara.com
Kabar penahanan Nikita pun membuat publik jadi gaduh di akun Instagram milik John Hopkis, @21jhopper.
Baca Juga: Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Postingan John Hopkins yang diunggah 4 hari lalu itu dibanjiri komentar dari para warganet. Mayoritas warganet memberikan informasi mengenai proses penangkapan Nikita oleh polisi.
"hi niki get arrested by police today," tulis salah satu akun Instagram.
"Finally nikita go to jail.. she deserve it," tambah akun lainnya.
"Om lu tau kagak berita gebetan lu yang nikita di jemput paksa pak polisi . Beri semangat dong om . Kasian nyai om," unggah akun @hay***
Beberapa waktu lalu pembalap MotoGP itu sempat dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan Nikita.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap Saat Bersama Anaknya, KPAI Minta Polisi Lakukan Hal Ini
Namun pada pertengahan Juli lalu, ayah dua anak itu dengan tegas mengatakan bahwa hubungan asmara antara ia dengan Nikita sudah kandas.
Kasus hukum Nikita Mirzani sendiri berawal dari komentarnya pada kekasih Dito Mahendra. Nikita saat itu menulis pendapat soal dugaan penganiayaan Dito terhadap seorang petugas keamanan.
"Kena karmanya. Dilaporin polisi kan loe. Pak polisi klo engga nanganin dgn serius kasus ini. Berarti ada apa2 nya!!!!!," tulis Nikita di Instagram Stories.
Berita Terkait
-
Tak Hadir Saat Polisi Serahkan Laura Meizani ke Keluarga, Ke Mana Nikita Mirzani?
-
7 Fakta Laura Meizani Hilang dari Rumah Sakit, Keberadaannya Masih Jadi Misteri
-
Laura Meizani Dikembalikan ke Keluarga Tanpa Paksaan
-
RI 25 Susul Nasib RI 36, Netizen Sebut Kabinet Prabowo Problematik
-
Dasar Hukum Polisi Kembalikan Lolly ke Nikita Mirzani, Apa Itu?
Tag
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Bocoran Jersey Anyar Timnas Indonesia: Ada Motif Batik, Kapan Rilisnya?
-
Pendidikan di Kaltim Menyongsong IKN, Pengamat: Infrastruktur Saja Tak Cukup
-
Program MBG Samarinda: Nasi, Ayam Goreng, dan Susu untuk Siswa Sekolah Dasar
-
100 Hari Prabowo, Guru Besar Unmul Desak Pemerintah Fokus ke Petani Kecil, Bukan Korporasi
-
Bukalapak Diguyur Dana Segar IPO Malah Tidur Pulas
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu