SuaraBekaci.id - Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara, dalam kasus UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022) kemarin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto, mengutip dari Matamata -jaringan Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.
"Banding yang mulia," jelas Adam Deni.
Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya.
"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.
Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Baca Juga: Berita Pilihan: Marshanda Dipastikan Tak Hilang, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berita Pilihan: Marshanda Dipastikan Tak Hilang, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
-
Tak Terima Dihukum 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Vonis Ini Sesuai Pesanan
-
Adam Deni Hibur Ibu Seusai Divonis 4 Tahun Penjara : Sudah Ma, Enggak Apa-apa
-
Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Adam Deni Resmi Divonis 4 Tahun Penjara
-
Divonis 4 Tahun Bui, Adam Deni Lantang Nyatakan Banding
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi