SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang bangunan dan tanah milik terpidana korupsi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bangunan dan tanah di Kota Bekasi tersebut merupakan hasil rampasan dari Sri Wahyumi Maria Manalip, atas kasus korupsinya.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bekasi akan melelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Antara.
Barang rampasan berupa satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut bakal dilelang pada 19 Juli 2022.
Adapun objek lelang tersebut, yaitu satu unit tanah dan bangunan di Perumahan Citra Gran Blok Q 05 Nomor 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisempurna, Kota Bekasi dengan tanah/luas bangunan 92 meter persegi/93 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7747 atas nama PT Sinar Bahana Mulya (barang yang dilelang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan).
"Barang rampasan itu ditentukan harga limitnya senilai Rp1.405.765.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp300.000.000," kataya.
Ali mengatakan lelang tersebut dilakukan pada Selasa (19/7) pukul 13.00 waktu server (WIB) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Sedangkan, tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bekasi Jalan Sersan Aswan Nomor 8D, Kota Bekasi.
Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 2014-2017.
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Tak Hadir di Acara Kick Off Harlah 1 Abad NU
Ia divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Tak Hadir di Acara Kick Off Harlah 1 Abad NU
-
Tim Hukum PDIP Akan Pelajari Pencekalan Mardani Maming
-
Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Netizen Beri Sindiran Menohok Soal Ini
-
Mardani H Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Sebut PBNU akan Beri Bantuan Hukum
-
Kabar Buruk, Kasus PMK di Kabupaten Bogor Semakin Meluas, Iwan Setiawan: Penyebabnya dari Jonggol
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee