SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang bangunan dan tanah milik terpidana korupsi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bangunan dan tanah di Kota Bekasi tersebut merupakan hasil rampasan dari Sri Wahyumi Maria Manalip, atas kasus korupsinya.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bekasi akan melelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Antara.
Barang rampasan berupa satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut bakal dilelang pada 19 Juli 2022.
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Tak Hadir di Acara Kick Off Harlah 1 Abad NU
Adapun objek lelang tersebut, yaitu satu unit tanah dan bangunan di Perumahan Citra Gran Blok Q 05 Nomor 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisempurna, Kota Bekasi dengan tanah/luas bangunan 92 meter persegi/93 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7747 atas nama PT Sinar Bahana Mulya (barang yang dilelang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan).
"Barang rampasan itu ditentukan harga limitnya senilai Rp1.405.765.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp300.000.000," kataya.
Ali mengatakan lelang tersebut dilakukan pada Selasa (19/7) pukul 13.00 waktu server (WIB) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Sedangkan, tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bekasi Jalan Sersan Aswan Nomor 8D, Kota Bekasi.
Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 2014-2017.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Akan Pelajari Pencekalan Mardani Maming
Ia divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Kuasa Hukum Beri Alasannya
-
Beredar Video Hasto 'Buka Kartu', Beberkan Jokowi Titip Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran dan Bobby
-
Penahanan KPK ke Hasto PDIP Bukan Intervensi Politik? Begini Kata Pakar
-
GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor
-
Dewas KPK Tegaskan Proses Laporan Hasto Tak Ganggu Penyidikan
Tag
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah