SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan awal aktor Iko Uwais dan kerabatnya Firmansyah dalam dugaan kasus penganiayaan. Namun Iko Uwais melalui kuasa hukumnya meminta polisi mengatur ulang jadwal pemanggilan tersebut.
"Terhadap terlapor IU dan F rencana pemeriksaan nanti sore (pengacara) akan datang ke sini. Bahwa bersangkutan belum bisa hadir karena ada kegiatan. Sehingga dijadwalkan ulang kembali untuk pemeriksaan IU maupun F," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Selasa (14/6/2022).
Hengki menjelaskan belum diketahui terkait kapan jadwal pemanggilan ulang Iko Uwais tersebut. Namun, Hengki memastikan Iko Uwais akan dipanggil dalam waktu dekat ini.
"Secepatnya. Kita akan koordinasikan lagi dengan pihak pengacara terlapor. Kita akan periksa secepatnya," ungkap Hengki.
Hengki menjelaskan, status Iko Uwais saat ini masih sebagai saksi. Pemanggilan tersebut diperlukan untuk memintai keterangan dari Iko Uwais terkait kasus tersebut.
"Ya kita panggil baru status sebagai saksi, walaupun di polisi sebagai terlapor, kita akan mintai keterangan, BAP nanti, lihat perkembangan yang bersangkutan gimana terjadinya kasus tersebut," lanjutnya.
"Kasus laporan tersebut penyidik atau Kasat Reskrim bersama penyidiknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban sendiri sudah melakukan visum termasuk dua orang saksi lainnya," jelas Hengki.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Iko Uwais, Adamy Nurdin mengatakan kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan di Polres Bekasi terkait dugaan pengeroyokan terhadap lelaki inisial RR di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).
Untuk itu, Adamy mengatakan Iko Uwais meminta polisi untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap dirinya.
Baca Juga: Jadwal Padat, Iko Uwais Minta Pemeriksaan Terkait Kasus Pengeroyokan Hari Ini Ditunda
"Kami akan minta penundaan," ujar Adamy lewat pesan singkat.
Kontributor: Fajar Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
BGN: 62 SPPG di Tangerang Berhenti Beroperasi
-
Jusuf Kalla: Indonesia Harus Perkuat Teknologi dan Ciptakan Lebih Banyak Wirausaha
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi