SuaraBekaci.id - Calon haji dari kloter empat Embarkasi Padang atau PDG 4 atas nama Bangun Lubis Wahid (59 tahun) meninggal dunia pada di Madinah, Jumat (10/6/2022).
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin dalam konferensi pers pelaksanaan haji di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).
"Hari ini kami informasikan juga bahwa ada satu lagi calon haji yang wafat, atas nama Bangun Lubis Wahid, dalam usia 59 tahun," ujarnya dikutip dari Antara.
Fauzin tidak menjelaskan secara rinci meninggalnya Bangun Lubis Wahid. Dengan demikian, calon haji Indonesia yang meninggal di Tanah Suci menjadi dua orang.
Sebelumnya, calon haji atas nama Suhati Rahmat Ali Binti H. Rahmat meninggal dunia setiba di Madinah.
Pemerintah hanya akan merilis data jamaah wafat yang telah keluar COD-nya (Certificate of dead) dari pihak berwenang.
"Seluruh jamaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan," kata dia.
Di samping itu, ada 15 calon haji yang sakit, sebanyak 13 orang di antaranya dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah dan dua orang dirawat di RSAS Madinah.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini ada 17.612 jamaah calon haji yang sudah tiba di Madinah.
Baca Juga: Uang Pas-pasan, Haji Dulu atau Umroh? Begini Jawaban Buya Yahya
Hari ini, akan kembali diberangkatkan 3.259 orang yang terbagi dalam delapan kloter dari lima embarkasi.
Adapun rinciannya, tiga kloter (1.196 orang) berangkat dari embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG), dua kloter (900 orang) dari Embarkasi Surabaya (SUB), serta masing-masing satu kloter dari embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS (410 orang), Medan atau MES (393 orang), dan Solo atau SOC (360 orang).
Berita Terkait
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh
-
Dito Ariotedjo Muncul di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
-
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut
-
Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?