SuaraBekaci.id - Dua terrsangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk dijual ke sejumlah proyek di wilayah Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi.
Kedua tersangka yang berinisial SAM (25) dan JS (39) itu ditangkap oleh petugas dari Polres Lebak.
"Kami mengamankan dua tersangka berinisial SAM (25) warga Serang dan JS (39) warga Jakarta Timur juga sebuah mobil boks yang sudah dimodifikasi, " kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Jumat (10/6/2022).
Kedua tersangka penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi itu sudah enam kali beroperasi di Kabupaten Lebak.
Tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU Mandala Kabupaten Lebak sebanyak 600 liter dengan harga Rp 5.150 pe liter.
Tersangka kembali menjual solar itu ke proyek di wilayah Bekasi dengan harga Rp 8 ribu per liter.
Kedua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dilakukan JS sebagai pemilik barang dan SAM sebagai sopir.
"Kami mengamankan tersangka di Gerbang Tol Rangkasbitung- Serang setelah membeli solar di SPBU Mandala,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, modus operandi tersangka itu dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Mandala menggunakan kendaraan mobil L 300 Nomor Polisi B 9553 NCI.
"Mobil boks tersebut sudah dimodifikasi dengan disimpan kotak besi ukuran kurang lebih 1 x 1,3 meter , sehingga bisa menampung dua ton solar," katanya.
Keuntungan tersangka JS, kata dia, mendapatkan Rp2.850 per liter atau per ton Rp500 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka JS dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung