SuaraBekaci.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan secara rinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023.
"Saya juga meminta Kementerian PAN-RB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiap instansi, agar mereka tetap dapat bekerja, dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet, Jumat (3/6/2022).
Dia meminta Kementerian PAN-RB untuk tidak langsung menghapus status tenaga honorer, terlebih saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Selain itu menurut dia, saat ini diketahui bahwa pemerintah tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022, namun hanya merekrut PPPK sehingga kesempatan pegawai dengan status non-Aparatur Sipil Negara/ASN untuk menjadi ASN makin terbatas.
"MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi," ujarnya.
Bamsoet mengatakan, pemerintah harus memikirkan nasib pegawai honorer di tiap instansi yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik di instansi masing-masing.
Karena itu dia berharap pemerintah dapat bijak memberikan solusi bagi nasib pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.
Selain itu dia meminta Kementerian PAN-RB mendorong pimpinan tiap instansi untuk memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya dan mendampingi mereka untuk ikut serta atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Baca Juga: Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Simak Beberapa Penyebabnya
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo.
Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah itu menurut dia dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
Citi Kurangi 1.000 Pekerjaan Selama Sepekan
-
Badai PHK Hantam 88 Ribu Pekerja Sepanjang 2025: Jawa Barat dan Jawa Tengah Paling Babak Belur
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Menperin Minta Insentif Sektor Otomotif ke Purbaya untuk Cegah PHK
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi