SuaraBekaci.id - Pelaku pembunuhan calon kakak ipar di Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat, AY (29) terancam hukuman 20 tahun, seumur hidup atau mati. AY dikenakan pasal Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana.
AY tega membunuh calon kakak iparnya hingga tewas karena tak menerima ditegur merokok. Kejadian nahas ini terjadi pada Sabtu (22/5/2022).
“Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban karena menyinggung perasaan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengutip dari Jabarnews, Rabu (25/5).
Menurutnya, pelaku yang tersinggung kemudian mendatangi korban keesokan harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, pelaku dan korban sempat cekcok.
“Diawali korban memukul tersangka, kemudian tersangka yang sudah mempersiapkan sajam jenis celurit akhirnya melakukan perlawanan dan akhirnya korban meninggal dunia,” ungkap Kombes Hengki.
korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, lengan, dan kaki. Hengki memastikan pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.
“Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AY (25) dengan tega menghabisi nyawa calon kakak iparnya sendiri MYS (25) pada Minggu (22/5/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Video ketika warga menangkap pelaku AY dan meluapkan amarah kepadanya pun beredar salah satunya pemilik akun @kabarnegri.
Baca Juga: AS Menangkap Pria Irak Atas Rencana Pembunuhan George Bush
Dalam video tersebut, pelaku AY mengenakan kaos putih tampak terduduk tak berdaya ditengah kerumunan warga yang marah kepadanya. Berbagai umpatan dan luapan kekesalan pun terdengar di sepanjang video tersebut. Para warga begitu geram dengan perbuatan pelaku.
Bahkan saat para warga ingin memotret pelaku, namun pria itu malah mengelak dan menunduk seolah menambah amarah warga.
Bahkan ada beberapa yang menjambak rambut pelaku agar bersedia mendongak memperlihatkan wajahnya ke arah kamera.
"Diam! Difoto doang!" terdengar sayup sayup suara warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar