Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 24 Mei 2022 | 06:05 WIB
Gaya mewah Vanessa Khong. (Instagram/vanessakhongg)

SuaraBekaci.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aliran dana para tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo yang diduga mengalir ke sebuah bar di PIK (Pantai Indah Kapuk) Jakarta Utara.

Menurut Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, bar tersebut diketahui atas nama Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, yang juga jadi tersangka kasus Binomo.

"Kami masih menelusuri, belum ada aliran dana dari rekening para tersangka ke bar tersebut," ucap Karta.

Ditambahkan oleh Kompol Karta, pihaknya masih menelusuri aliran dana Binomo dari para tersangka, sampai saat ini belum ditemukan adanya aliran dana mengalir ke bar tersebut.

Baca Juga: Vanessa Khong Miliki Bar di PIK, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Indra Kenz

Penyidik, kata dia, masih mendalami dari pana Vanessa Khong membeli bar tersebut, jika ditemukan adanya aliran dana Binomo tersebut, maka bar dapat disita sebagai barang bukti.

"Masih kami dalami, Vanessa beli dari mana. Aliran pemberian dari yang terkait Binomo belum kami dapatkan. Kalau nanti ada aliran dananya ditemukan, kami sampaikan," ujarnya.

Karta mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola bar untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan perkara Binomo. Namun, dia tidak menyebutkan kapan jadwal pemanggilan itu dilakukan. "Nanti pengelola-nya akan kami panggil,"

Penyidik menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz). [ANTARA]

Baca Juga: Mobil Ferrari Rp 3,5 Miliar Milik Indra Kenz Resmi Disita Bareskrim, Dikirim Pakai Kapal

Load More