Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 24 Mei 2022 | 07:29 WIB
Petugas melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2022, SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Bekasi akan dimulai pada awal Juni. PPDB Bekasi pada tahap 1 akan dimulai pada 6 sampai 10 Juni 2022.

Pada tahap pertama yang dimulai pada 6 Juni sampai 10 Juni 2022 merupakan tahap pendaftaran. Di tahap pertama ini, merupakan pendaftaran Tahap I baik untuk SMA dan SMK se-Jawa Barat.

Sementara untuk jalur SMA yaitu Afirmasi, Pindah Tugas, dan Prestasi yang dibagi menjadi nilai rapor dan kejuaraan.

Sedangkan untuk jalur SMK yaitu Afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.

Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022 Terlengkap dan Baru

Sementara pada tahap kedua baru akan dimulai pada 23-30 Juni 2022. Pada tahap kedua ini untuk jenjang SMA/SMK jalur zonasi, dan untuk SMK jalur prestasi dan raport umum.

Untuk pendaftaran bisa mendaftar secara online atau offline, untuk online bisa diakses melalui website ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau bisa mendatangi sekolah tujuan.

Bagi orang tua dan wali murid, kuota PPDB Bekasi 2022 jenjang SMA pada jalur zonasi sebanyak 50 persen, prestasi 25 persen, perpindahan tugas 5 persen, dan afirmasi 20 persen.

Sedangkan untuk jenjang SMK, PPDB Bekasi 2022 dengan kuota prestasi rapor 60 persen, perpindahan tugas 5 persen, prestasi kejuaraan 5 persen, prioritas terdekat 10 persen, dan afirmasi 20 persen.

Lantas syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk PPDB Bekasi 2022? Syarat untuk PPDB Bekasi 2022 untuk jenjang SMA dan SMK:

Baca Juga: PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP: Simak Syarat, Cara dan Jadwal Pendaftaran

- Ijazah atau surat keterangan lulus

- Akta kelahiran

- Kartu keluarga

- buku rapor

- surat tanggung jawab mutlak orangtua.

Selain itu ada juga syarat khusus di PPDB Bekasi 2022, yakni kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi), surat keterangan domisili RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam).

Load More