SuaraBekaci.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Bekasi akan dimulai pada awal Juni. PPDB Bekasi pada tahap 1 akan dimulai pada 6 sampai 10 Juni 2022.
Pada tahap pertama yang dimulai pada 6 Juni sampai 10 Juni 2022 merupakan tahap pendaftaran. Di tahap pertama ini, merupakan pendaftaran Tahap I baik untuk SMA dan SMK se-Jawa Barat.
Sementara untuk jalur SMA yaitu Afirmasi, Pindah Tugas, dan Prestasi yang dibagi menjadi nilai rapor dan kejuaraan.
Sedangkan untuk jalur SMK yaitu Afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.
Sementara pada tahap kedua baru akan dimulai pada 23-30 Juni 2022. Pada tahap kedua ini untuk jenjang SMA/SMK jalur zonasi, dan untuk SMK jalur prestasi dan raport umum.
Untuk pendaftaran bisa mendaftar secara online atau offline, untuk online bisa diakses melalui website ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau bisa mendatangi sekolah tujuan.
Bagi orang tua dan wali murid, kuota PPDB Bekasi 2022 jenjang SMA pada jalur zonasi sebanyak 50 persen, prestasi 25 persen, perpindahan tugas 5 persen, dan afirmasi 20 persen.
Sedangkan untuk jenjang SMK, PPDB Bekasi 2022 dengan kuota prestasi rapor 60 persen, perpindahan tugas 5 persen, prestasi kejuaraan 5 persen, prioritas terdekat 10 persen, dan afirmasi 20 persen.
Lantas syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk PPDB Bekasi 2022? Syarat untuk PPDB Bekasi 2022 untuk jenjang SMA dan SMK:
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022 Terlengkap dan Baru
- Ijazah atau surat keterangan lulus
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- buku rapor
- surat tanggung jawab mutlak orangtua.
Selain itu ada juga syarat khusus di PPDB Bekasi 2022, yakni kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi), surat keterangan domisili RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla