SuaraBekaci.id - Sadis, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang istri yang nekat membunuh wanita simpanan atau selingkuhan suaminya.
Aksi sadis yang dilakukan seorang istri tersebut terbilang nekat. Tak tanggungtanggung bukan dilabrak tapi dibunuh sekalian.
Saking sudah gelap mata dan cemburu membuat seorang istri sah tega membunuh kekasih gelap sang suami atau yang popule dengan sebutan pelakor.
Kasus pembunuhan itu terbongkar setelah jasad seorang wanita ditemukan.
Perempuan berinisial DN (26) awalnya dilaporkan menghilang oleh keluarganya pada akhir April lalu. Ketika itu, wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat tersebut pamit akan buka puasa bersama, namun tak kunjung kembali ke rumah.
Polisi mengungkapkan, pembunuhan terhadap DN berlatar belakang asmara terlarang. DN (26) ternyata menjalin hubungan asmara dengan seorang pria beristri berinisial IDG.
Kisah asmara terlarang pasangan itu berjalan sudah 4 bulan lamanya. Hingga akhirnya diketahui oleh istri sah IDG berinisial N (24)
N yang dikhianati suami di belakangnya sakit hati dan dendam. Apalagi saat istri sah membaca chat dari kekasih gelap sang suami yang memaksa menceraikannya.
Asmara terlarang yang dijalin sang suami dengan DN memicu N (24) bertindak sadis dan kejam. N pun akhirnya nekat menghabisi nyawa orang ketiga yang mengganggu rumah tangganya.
Nyawa DN dihabisi di semak-semak setelah N menyamar sebagai keponakan IDG. Pembunuhan itu terjadi pada tanggal Rabu 26 April 2022 di Bulan Ramadan.
N memutuskan mengakhiri hidup DN setelah tak tahan lagi suaminya main serong dengan DN selama 4 bulan. N mengajak DN janjian di suatu tempat via chat.
DN mengira yang mengirimkan chat itu IDG. Padahal, N lah yang menggunakan ponsel milik suaminya itu. Ia berpura-pura sebagai keponakan IDG yang menjemput DN di halte bus Taman Mini Indonesia Indah sebelum bertemu IDG.
“Dia (N) nge-chat dan janjian di halte bus dekat TMII,” terang Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat konferensi pers di Polsek Cengkareng pada Sabtu 14 Mei 2022 sepert dikutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com.
Setelah bertemu di halte TMII, Neneng dan DN kemudian menuju perumahan Grand Citra Cibubur di Bekasi.
Dalam perjalanan, N sudah menyiapkan kunci Inggris, pisau, dan gunting rumput untuk menghabisi nyawa DN.
Di suatu tempat, DN diminta menunggu N. N berpura-pura mau beli minuman.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Kesaksian Sopir Mobil Jenazah Pengangkut Remaja Tersambar Petir, Netizen Puji Anya Geraldine Gegara Ini
-
Terpopuler: Wisatawan Asal Bekasi Tewas Tersambar Petir, Pelatih Myanmar Doakan Timnas Indonesia U-23 ke Final
-
Cinta Segitiga Berujung Maut, Gadis Cengkareng Tewas Ditikam Istri Sah di Bekasi
-
Tiga Nama Ini Disebut-sebut Mumpuni Gantikan Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta
-
Viral Customer Nyeleneh Pesan Ojol untuk Tutup Keran Vespa, Driver Ojol: Salam Mesin Samping Bang!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan