SuaraBekaci.id - Driver ojek online (ojol) disebut layak mendapatkan dana pensiun sama seperti pekerja pada umumnya.
Hal itu diungkapkan Presiden Partai Buruh Said iqbal dalam jumpa persnya di depan gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2022).
"Mereka berhak mendapat hak hak sebagai pekerja, upah layak, jaminan kesehatan, jaminan pensiun dan jaminan jaminan lain," kata Said Iqbal dikutip dari Antara.
Menurut dia, pemerintah bisa menggunakan kapasitasnya untuk memperhatikan nasib para pengemudi ojol yang tidak mendapatkan jaminan apapun sebagai pekerja.
Padahal, pengemudi ojol merupakan bidang pekerjaan yang paling banyak digandrungi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
"Driver ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya, sehingga berhak mendapat hak hak sebagai pekerja," kata dia.
Selain itu, dia juga berharap para pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan jaminan perlindungan yang layak.
Dengan aksi demonstrasi yang digelar Partai Buruh hari ini, dia berharap pemerintah mau mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Massa menggelar aksi di depan gedung DPR MPR RI, siang ini. Terlihat massa buruh memenuhi sisi jalan depan gedung, tepatnya di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pantau ke Lapangan, Kapolda Metro Borong Ketoprak dan Bakso Traktir Massa Demo Buruh di DPR
Sambil menggelar aksi, mereka mendendangkan lagu perjuangan untuk membakar semangat massa. Suasa demonstrasi pun semakin semarak kala massa bernyanyi bersama.
Di saat yang sama, ratusan petugas melakukan penjagaan di lokasi guna memastikan aksi berjalan dengan aman dan lancar.
Hingga saat ini, kondisi di lokasi masih terpantau kondusif.
Berita Terkait
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan
-
ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan