
SuaraBekaci.id - Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat diserahkan KPK ke tim jaksa Pengadilan Negeri Bandung.
Tidak hanya itu saja, KPK juga menyerahkan barang bukti kasus korupsi kelima tersangka tersebut, agar segera disidangkan PN Bandung.
"Tim penyidik, Kamis (28/4), telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).
Kelima tersangka dalam kasus tersebut ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Ali menambahkan kelima tersangka itu tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022. Rahmat Effendi dan Wahyudin kini ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tambahnya.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, dimana empat di antaranya selaku pihak pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Keempatnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. Ia juga diduga meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi, dimana Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Jaksa Munculkan Rekaman Mantan Terpidana di Sidang Hasto
-
Penampakan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK
-
Ogah Ditanya Wartawan, Hasto PDIP Ngaku Kurang Sehat Usai Sidang Pemeriksaan Saksi
-
Pertemuan dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU Dibongkar Jaksa KPK, Begini Bantahan Kubu Hasto
-
Detik-Detik Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK: Saya Capek!
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Jangkau 88% Wilayah Indonesia, 1,2 Juta AgenBRILink Layani Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Dari CS ke Pahlawan UMKM, Kisah Inspiratif Mantri BRI Berdayakan Pengrajin Gerabah di Lombok
-
BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Bukti Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender
-
Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas